Senin, 31 Oktober 2016

HUKUM,NEGARA,PEMERINTAH.

HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.


NEGARA

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undangdi wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.


CIRI-CIRI HUKUM

 - Perintah

 Perintah merupakan kalimat yang mengandung makna meminta/ memerintah seseorang untuk melakukan sesuatu. Arti Kalimat perintah adalah kalimat yang isinya menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu yang kita kehendaki.


Contoh Perintah :
  1. Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
  2. Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
  3. Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
  4. Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
  5. Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
    
     - Larangan

Larangan adalah suatu perintah dari seseorang atau kelompok untuk mencegah kita melakukan suatu tindakan. Kata larangan sangat sering kita dengar dan kita lakukan, bahkan setiap hari kita melakukan suatu hal yang menjadi larangan. 

Contoh Larangan :
  1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
  2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
  3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
  4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
  5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian

Dua Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..

b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah.


 Pemerintah unsur penting daripada negara

Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
  • Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar